Sabtu, 23 November 2013

pelanggaran kode etik jurnalistik dan UU pers pasal 40 tahun 1999


Pers dalam undang-undang pasal 40 tahun 1999 tentang pers serta menjelaskan berita yang penulis analisis telah melanggar kode etik jurnalistik

Menurut undang-undang pasal 40 tahun 1999 yang mengatur segala tentang pers.Pengertian pers pada pasal 1 ayat 1 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yangmelaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dangambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Maksudnya, pers harus berbetuk lembaga tidak boleh perorangan, berbentuk lembaga atau institusi yang harus melaksanakankegiatan jurnalistik (6M) yang telah disebutkan diatas, dan produk yang dihasilkan berupa mediacetak, media elektronik dan lain-lain. Pada pasal 3 ayat 1 dijelaskan pula fungsi pers sebagaimedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi pada pasal 3 ayat 2. Yang mana sebagai profesi dan menghasilkan uang.Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha persmeliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan medialainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (pasal1 ayat 2 UU No. 40 tahun 1999). Badan hukum yang dimaksud PT, CV, Firma, Koperasi,Yayasan, Persekutuan Perdata dan lain-lain. Wartawan termasuk bagian dari pers menurut

undang-undang 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan. Wartawan bebas memilih perusahaandimana dia bekerja namun wartawan wajib menggunakan serta menerapkan kode etik jurnalistik dalam pembuatan beritanya. Pada dasarnya wartawan memiliki kebebasan dalam pembuatan berita sebagaimana informasi yang baik untuk disebarluaskan. Namun, di sisi lain wartawanharus tetap memandang Hak Asasi Manusia tidak sembarang menyebarkan berita. Tidak hanyamembuat berita yang ingin menarik namun menyesatkan pembaca dengan tidak menghargainarasumber atupun pihak lain yang merasa dirugikan.


CONTOH KHASUS dan ANALISIS KHASUS

1.    Zulkarnaen Djabar terjerat korupsi, saksi sebutkun fayakun

Ketidak berimbangan informasi hanya menjelaskan dari satu pihak saja, Dalam berita ini hanya menjelaskan pendapat dari Direktur Eksekutif PT. Perkasa JayaAbadi Nusantara, Rudy Rosady yang mengenai Zulkarnaen sebagai topik pembicaraan pada judul telah menzalimi Rudy Rozady ketika berbinis. berita ini tidak  seimbang hanya menjelaskan dari salah satu pihak yang dijelaskan pada berita tersebut sedangkan pihak yang menjadi topik tidak dijelaskan serta, menerapkan asas praduga tidak bersalah, dengan menyebutkan bahwa “ Zulkarnaen terjerat korupsi “. Keputusan pengadilan yang bisamenetapkan Zulkarnaen sebagai koruptor.  Seorang jurnalis wajib hukumnya memberikan informasi yang berimbang dan benar. Jurnalis tersebut seolah-olah menghakimi dan memberikan opini pribadinya dengan menetapkan sepihak sebagai pelaku korupsi. Asas praduga tak bersalahseharusnya sebagai bahan pertimbangan jurnalis untuk menetapkan judul berita berikut materi isinya. Bisa dibayangkan jika dalam keputusan pengadilan nanti ternyata Zulkarnaen tidak terlibat dalam kasus korupsi. Nama baik seorang Zulkarnaen akan tecemar bahkan Partai yangmengusungnya menjadi wakil rakyat pun akan kena imbasnya.

2.   Imanda Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir  ( bulan Februari 2011 tahun lalu. )

Pelanggaran etika jurnalisti ( media online ) , Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu. Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme. Hal ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik yang dalam pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar, foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji informasi.

3.   Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One

Pelanggaran tersebut dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Seharusnya wartawan mengikuti UU yang sudah di tentukan bahwa Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV ONE hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani.

2 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus
  2. ada yang tau media yang melanggar kode etik jurnalistik pasal 11??

    BalasHapus