Pers dalam undang-undang pasal 40
tahun 1999 tentang pers serta menjelaskan berita yang penulis analisis telah
melanggar kode etik jurnalistik
Menurut undang-undang pasal 40 tahun 1999 yang mengatur
segala tentang pers.Pengertian pers pada pasal 1 ayat 1 adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yangmelaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dangambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,media
elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Maksudnya, pers harus
berbetuk lembaga tidak boleh perorangan, berbentuk lembaga atau institusi yang
harus melaksanakankegiatan jurnalistik (6M) yang telah disebutkan diatas, dan
produk yang dihasilkan berupa mediacetak, media elektronik dan lain-lain. Pada
pasal 3 ayat 1 dijelaskan pula fungsi pers sebagaimedia informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol sosial dan sebagai lembaga ekonomi pada pasal 3 ayat 2.
Yang mana sebagai profesi dan menghasilkan uang.Perusahaan pers adalah badan
hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha persmeliputi perusahaan media
cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan medialainnya yang
secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. (pasal1
ayat 2 UU No. 40 tahun 1999). Badan hukum yang dimaksud PT, CV, Firma,
Koperasi,Yayasan, Persekutuan Perdata dan lain-lain. Wartawan termasuk bagian
dari pers menurut
undang-undang 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan
jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan. Wartawan bebas memilih perusahaandimana dia bekerja namun
wartawan wajib menggunakan serta menerapkan kode etik jurnalistik dalam
pembuatan beritanya. Pada dasarnya wartawan memiliki kebebasan dalam pembuatan
berita sebagaimana informasi yang baik untuk disebarluaskan. Namun, di sisi
lain wartawanharus tetap memandang Hak Asasi Manusia tidak sembarang
menyebarkan berita. Tidak hanyamembuat berita yang ingin menarik namun
menyesatkan pembaca dengan tidak menghargainarasumber atupun pihak lain yang
merasa dirugikan.
CONTOH KHASUS dan ANALISIS KHASUS
1. Zulkarnaen
Djabar terjerat korupsi, saksi sebutkun fayakun
Ketidak berimbangan informasi hanya
menjelaskan dari satu pihak saja, Dalam berita ini hanya menjelaskan pendapat
dari Direktur Eksekutif PT. Perkasa JayaAbadi Nusantara, Rudy Rosady yang
mengenai Zulkarnaen sebagai topik pembicaraan pada judul telah menzalimi Rudy
Rozady ketika berbinis. berita ini tidak
seimbang hanya menjelaskan dari salah satu pihak yang dijelaskan pada
berita tersebut sedangkan pihak yang menjadi topik tidak dijelaskan serta,
menerapkan asas praduga tidak bersalah, dengan menyebutkan bahwa “ Zulkarnaen
terjerat korupsi “. Keputusan pengadilan yang bisamenetapkan Zulkarnaen sebagai
koruptor. Seorang jurnalis wajib
hukumnya memberikan informasi yang berimbang dan benar. Jurnalis tersebut seolah-olah
menghakimi dan memberikan opini pribadinya dengan menetapkan sepihak sebagai
pelaku korupsi. Asas praduga tak bersalahseharusnya sebagai bahan pertimbangan
jurnalis untuk menetapkan judul berita berikut materi isinya. Bisa dibayangkan
jika dalam keputusan pengadilan nanti ternyata Zulkarnaen tidak terlibat dalam
kasus korupsi. Nama baik seorang Zulkarnaen akan tecemar bahkan Partai
yangmengusungnya menjadi wakil rakyat pun akan kena imbasnya.
2. Imanda
Amalia yang dikabarkan sebagai WNI yang tewas saat kerusuhan di Mesir ( bulan Februari 2011 tahun lalu. )
Pelanggaran etika jurnalisti ( media online
) , Contoh pelanggaran etika jurnalistik pada kasus di atas ialah penggunaan
media sosial sebagai sumber berita tanpa adanya verifikasi terlebih dahulu.
Selain itu, dalam media online juga rawan terjadi pelanggaran hak cipta dengan
mengambil gambar dan mengutip tanpa mencantumkan sumber, dan plagiarisme. Hal
ini jelas merupakan pelanggaran bagi kode etik jurnalistik yang dalam
pasal-pasalnya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghasilkan berita yang
akurat, menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya, pengambilan gambar,
foto, suara dilengkapi sumber, tidak melakukan plagiat, dan selalu menguji
informasi.
3. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One
Pelanggaran tersebut dilihat dari pemberitaan
yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian
saja. Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya
narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari
narasumber utama. Seharusnya wartawan mengikuti UU yang sudah di tentukan bahwa
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV ONE hanya menggunakan
pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama
yaitu Antasari atau Rani.
"Hi!..
BalasHapusGreetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
Ejurnalism
ada yang tau media yang melanggar kode etik jurnalistik pasal 11??
BalasHapus